Sabtu, 22 Agustus 2009

Bilangan Shalat Tarawih

7 Bagaimana Jalan Keluarnya?
Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat di atas dengan metode al jam'u, bukan
metode at tarjih, sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Al Albani. Dasar
pertimbangan jumhur adalah:
1. Riwayat 20 (21, 23) raka'at adalah shahih.
2. Riwayat 8 (11, 13) raka'at adalah shahih.
3. Fakta sejarah menurut penuturan beberapa tabi'in dan ulama salaf.
4. Menggabungkan riwayat-riwayat tersebut adalah mungkin, maka tidak
perlu pakai tarjih, yang konsekuensinya adalah menggugurkan salah satu
riwayat yang shahih.
15Al Majmu', 4/32; Shalat At Tarawih, 46; Al Ijabat Al Bahiyyah. 16-18. 16Lihat At Tamhid 3/518-519. 17HR Malik, Al Firyabi, Ibn Nashr dan Al Baihaqi. Lihat Shalat At Tarawih, 53; Al
Ijabat Al Bahiyyah, 16; At Tamhid, 9/332, 519; Al Hawadits, 141.
11
8 Beberapa Kesaksian Pelaku Sejarah
1. Imam Atho' Ibn Abi Rabah mawla Quraisy, 18 lahir pada masa Khilafah
Utsman (antara tahun 24 H sampai 35 H), yang mengambil ilmu dari Ibn
Abbas, (wafat 67 / 68 H), Aisyah dan yang menjadi mufti Mekkah setelah
Ibn Abbas hingga tahun wafatnya 114 H, memberikan kesaksian:
"Saya telah mendapati orang-orang (masyarakat Mekkah) pada
malam Ramadhan shalat 20 raka'at dan 3 raka'at witir." 19
2. Imam Na' Al Qurasyi, 20 telah memberikan kesaksian sebagai berikut:
"Saya mendapati orang-orang (masyarakat Madinah); mereka
shalat pada bulan Ramadhan 36 raka'at dan witir 3 raka'at."
21
3. Daud Ibn Qais bersaksi,
"Saya mendapati orang-orang di Madinah pada amasa
pemerintahan Aban Ibn Utsman Ibn Aan Al Umawi (Amir
Madinah, wafat 105 H) dan Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz
(Al Imam Al Mujtahid, wafat 101 H) melakukan qiyamulail
(Ramadhan) sebanyak 36 raka'at ditambah 3 witir." 22
4. Imam Malik Ibn Anas (wafat 179 H) yang menjadi murid Na' berkomentar,
"Apa yang diceritakan oleh Na', itulah yang tetap dilakukan
oleh penduduk Madinah. Yaitu apa yang dulu ada pada zaman
Utsman Ibn Aan. 23
18
mawla Quraisy budak yang dimerdekakan oleh Quraisy.
19Fathul Bari, 4/235. 20mawla (mantan budak) Ibn Umar (wafat 73 H), mufti Madinah yang mengambil ilmu dari
Ibn Umar, Abu Said, Rail' Ibn Khadij, Aisyah, Abu Hurairah dan Ummu Salamah, yang
dikirim oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ke Mesir sebagai da'i dan meninggal di Madinah
pada tahun 117 H. 21Al Hawadits, 141; Al Hawi, 1/415. 22Fathul Bari, 4/253. 23Al Hawadits, 141.
12
5. Imam Sya'i, 24 mengatakan,
"Saya menjumpai orang-orang di Mekkah. Mereka shalat
(tarawih, red.) 23 raka'at. Dan saya melihat penduduk Madinah,
mereka shalat 39 raka'at, dan tidak ada masalah sedikitpun
tentang hal itu." 25
9 Beberapa Pemahaman Ulama Dalam
Menggabungkan Riwayat-Riwayat Shahih Di
Atas
1. Imam Sya'i, setelah meriwayatkan shalat di Mekkah 23 raka'at dan di
Madinah 39 raka'at berkomentar,
"Seandainya mereka memanjangkan bacaan dan menyedikitkan
bilangan sujudnya, maka itu bagus. Dan seandainya mereka
memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka itu juga
bagus; tetapi yang pertama lebih aku sukai." 26
2. Ibn Hibban (wafat 354 H) berkata,
"Sesungguhnya tarawih itu pada mulanya adalah 11 raka'at
dengan bacaan yang sangat pan fang hingga memberatkan
mereka. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menambah
bilangan raka'at, menjadi 23 raka'at dengan bacaan sedang.
Setelah itu mereka meringankan bacaan dan menjadikan tarawih
dalam 36 raka'at tanpa with." 27
3. Al Kamal Ibnul Humam mengatakan,
24murid Imam Malik yang hidup antara tahun 150 hingga 204 H. 25Sunan Thmidzi, 151; Fath Al Aziz, 4/266; Fathul Bari, 4/23. 26Fathul Bari, 4/253. 27Fiqhus Sunnah, 1/174.
13
"Dalil-dalil yang ada menunjukkan, bahwa dari 20 raka'at itu,
yang sunnah adalah seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi,
sedangkan sisanya adalah mustahab." 28
4. Al Subkhi berkata,
"Tarawih adalah termasuk nawal. Terserah kepada masing-
masing, ingin shalat sedikit atau banyak. Boleh jadi mereka
terkadang memilih bacaan panjang dengan bilangan sedikit, yaitu
11 raka'at. Dan terkadang mereka memilih bilangan raka'at
banyak, yaitu 20 raka'at daripada bacaan panjang, lalu amalan
ini yang terus berjalan." 29
5. Ibn Taimiyah berkata,
"Ia boleh shalat tarawih 20 raka'at sebagaimana yang mashur
dalam madzhab Ahmad dan Sya'i. Boleh shalat 36 raka'at
sebagaimana yang ada dalam madzhab Malik. Boleh shalat 11
raka'at, 13 raka'at. Semuanya baik. Jadi banyaknya raka'at atau'
sedikitnya tergantung lamanya bacaan dan pendeknya."
Beliau juga berkata,
"Yang paling utama itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan
orang yang shalat. Jika mereka kuat 10 raka'at ditambah witir
3 raka'at sebagaimana yang diperbuat oleh Rasul di Ramadhan
dan di luar Ramadhan- maka ini yang lebih utama. Kalau mereka
kuat 20 raka'at, maka itu afdhal dan inilah yang dikerjakan oleh
kebanyakan kaum muslimin, karena ia adalah pertengahan antara
10 dan 40.
Dan jika ia shalat dengan 40 raka'at, maka boleh, atau yang
lainnya juga boleh. Tidak dimaksudkan sedikitpun dari hal
itu, maka barangsiapa menyangka, bahwa qiyam Ramadhan itu
28Ibid, 1/175. 29Al Hawi, 1/417.
14
terdiri dari bilangan tertentu, tidak boleh lebih dan tidak boleh
kurang, maka ia telah salah." 30
6. Al Tharthusi (451-520 H) berkata,
Para sahabat kami (Malikiyah) menjawab dengan jawaban yang benar,
yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata,
"Mungkin Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka
11 raka'at dengan bacaan yang amat panjang. Pada raka'at
pertama, imam membaca sekitar dua ratus ayat, karena berdiri
lama adalah yang terbaik dalam shalat.
Tatkala masyarakat tidak lagi kuat menanggung hal itu, maka
Umar memerintahkan 23 raka'at demi meringankan lamanya
bacaan. Dia menutupi kurangnya keutamaan dengan tambahan
raka'at. Maka mereka membaca surat Al Baqarah dalam 8
raka'at atau 12 raka'at sesuai dengan hadits al a'raj tadi."
Telah dikatakan, bahwa pada waktu itu imam membaca antara 20 ayat
hingga 30 ayat. Hal ini berlangsung terus hingga yaumul Harrah, 31 maka
terasa berat bagi mereka lamanya bacaan. Akhirnya mereka mengurangi
bacaan dan menambah bilangannya menjadi 36 raka'at ditambah 3 witir.
Dan inilah yang berlaku kemudian.
Bahkan diriwayatkan, bahwa yang pertama kali memerintahkan mereka
shalat 36 raka'at ditambah dengan 3 witir ialah Khalifah Muawiyah Ibn Abi
Sufyan (wafat 60 H). Kemudian hal tersebut dilakukan terus oleh khalifah
sesudahnya.
Lebih dari itu, Imam Malik menyatakan, shalat 39 raka'at itu telah ada
semenjak zaman Khalifah Utsman. Kemudian Khalifah Umar Ibn Abdul
Aziz (wafat 101 H) memerintahkan agar imam membaca 10 ayat pada tiap
raka'at.
30Majmu' Al Fatawa, 23/113; Al Ijabat Al Bahiyyah, 22; Faidh Al Rahim Al Kalman,
132; Durus Ramadhan, 48. 31
yaumul Harrah penyerangan terhadap Madinah oleh Yazid Ibn Mu'awiyyah, tahun 60 H.
15
Inilah yang dilakukan oleh para imam, dan disepakati oleh jama'ah kaum
muslimin, maka ini yang paling utama dari segi takhf (meringankan). 32
7. Ada juga yang mengatakan, bahwa Umar memerintahkan kepada dua
sahabat, yaitu "Ubay bin Ka'ab 45 dan Tamim Ad Dad, agar shalat
memimpin tarawih sebanyak 11 raka'at, tetapi kedua sahabat tersebut
akhirnya memilih untuk shalat 21 atau 23 raka'at. 33
8. Al Hadz Ibn Hajar berkata,
"Hal tersebut dipahami sebagai variasi sesuai dengan situasi,
kondisi dan kebutuhan manusia. Kadang-kadang 11 raka'at,
atau 21, atau 23 raka'at, tergantung kesiapan dan kesanggupan
mereka. Kalau 11 raka'at, mereka memanjangkan bacaan hingga
bertumpu pada tongkat. Jika 23 raka'at, mereka meringankan
bacaan supaya tidak memberatkan jama'ah. 34
9. Imam Abdul Aziz Ibn Bazz mengatakan:
"Diantara perkara yang terkad nng samar bagi sebagian orang
adalah shalat tarawih Sebagian mereka mengira, bahwa tarawih
tidak boleh kurang dari 20 raka'at. Sebagian lain mengira, bahwa
tarawih tidak boleh lebih dari 11 raka'at atau 13 raka'at. Ini
semua adalah persangkaan yang tidak pada tempatnya, bahkan
salah; bertentangan dengan dalil.
Hadits-hadits shahih dari Rasululah telah menunjukkan, bahwa
shalat malam itu adalah muwassa' (lelunsa, lentur, eksibei).
Tidak ada batasan tertentu yang kaku. yang tidak boleti
dilanggar.
Bahkan telah shahih dari Nabi, bahwa beliau shalat malam 11
raka'at, terkadang 13 raka'at, terkadang lebih sedikit dari itu di
Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Ketika ditanya tentang
sifat shalat malam, beliau menjelaskan:
32Lihat Al Hawadits, 143-145. 33Durus Ramadhan, 47. 34Fathul Bari, 4/253.
16
dua rakaat-dua raka'at, apabila salah seorang kamu
khawatir subuh, maka shalatlah satu raka'at witir,
menutup shalat yang ia kerjakan. " (HR Bukhari
Muslim).
Beliau tidak membatasi dengan raka'at-raka'at tertentu, tidak di
Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Karena itu, para sahabat
pada masa Umar di sebagian waktu shalat 23 raka'at dan pada
waktu yang lain 11 raka'at. Semua itu shahih dari Umar dan
para sahabat pada zamannya.
Dan sebagian salaf shalat tarawih 36 raka'at ditambah witir 3
raka'at. Sebagian lagi shalat 41 raka'at. Semua itu dikisahkan
dari mereka oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan ulama
lainnya. Sebagaimana beliau juga menyebutkan, bahwa masalah
ini adalah luas (tidak sempit).
Beliau juga menyebutkan, bahwa yang afdhal bagi orang yang
memanjangkan bacaan, ruku'. sujud, ialah menyedikitkan
bilangan raka'at(nya). Dan bagi yang meringankan bacaan, ruku'
dan sujud (yang afdhal) ialah menambah raka'at(nya). Ini adalah
makna ucapan beliau.
Barang siapa merenungkan sunnah Nabi, ia pasti mengetahui,
bahwa yang paling afdhal dari semi In itu ialah 11 raka'at atau
13 raka'at. di Ramadhan atau di luar Ramadhan.
Karena hal itu yang sesuai dengan perbuatan Nabi dalam
kebiasaannya. Juga karena lebih ringan bagi jama'ah. Lebih
dekat kepada khusyu' dan tuma'ninah. Namun, barangsiapa
menambah (raka'at), maka tidak mengapa dan tidak makruh,
seperti yang telah talu." 35
10 Kesimpulan
Maka berdasarkan paparan di atas, saya bisa mengambil kesimpulan, antara lain:
1. Shalat tarawih merupakan bagian dari qiyam Ramadhan, yang dilakukan
35Al Ijabat Al Bahiyyah, 17-18. Lihat juga Fatawa Lajnah Daimah, 7/194-198.
17
setelah shalat Isya' hingga sebelum fajar, dengan dua raka'at salam dua
raka'at salam.
Shalat tarawih memiliki keutamaan yang sangat besar. Oleh karena itu,
Nabi menganjurkannya -dan para sahabat pun menjadikannya- sebagai
syiar Ramadhan.
2. Shalat tarawih yang lebih utama sesuai dengan Sunnah Nabi, yaitu
bilangannya 11 raka'at. Inilah yang lebih baik. Seperti ucapan Imam Malik,
"Yang saya pilih untuk diri saya dalam qiyam Ramadhan, ialah
shalat yang diperintahkan oleh Umar, yaitu 11 raka'at, yaitu
(cara) shalat Nabi. Adapun 11 adalah dekat dengan 13." 36
3. Perbedaan tersebut bersifat variasi, lebih dari 11 raka'at adalah boleh, dan
23 raka'at lebih banyak dikuti oleh jumhur ulama, karena ada asalnya dari
para sahabat pada zaman Khulafaur Rasyidin, dan lebih ringan berdirinya
dibanding dengan 11 raka'at.
4. Yang lebih penting lagi adalah prakteknya harus khusyu', tuma'ninah.
Kalau bisa lamanya sama dengan tarawihnya ulama salaf, sebagai
pengamalan hadits "Sebaik-baik shalat adalah yang panjang bacaanya".
Semoga tulisan ini bermanfaat. Jika benar, maka itu dari Alah. Dan jika salah,
maka itu murni dari al faqir. Ya Alah bimbinglah kami kepada kecintaan dan
ridhaMu. Dan antarkanlah kami kepada Ramadhan dengan penuh aman dan
iman, keselamatan dan Islam.